Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap kasus peredaran liquid vape yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut terus berlanjut.
Jonathan Frizzy akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara ini.(*)
Artikel Terkait
Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba
Pengakuan Elon Musk, soal Alasan Pamit ke Donald Trump hingga Dugaan Matanya Lebam Gegara Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron