entertainment

Lagi, Dua Orang Selebgram Ditangkap Polisi Gegara Judi Online

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:04 WIB
Dua selebgram asal Bandung ditangkap karena mempromosikan judi online

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung telah menangkap dua selebgram asal Bandung, yaitu Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan kegiatan Judi Online

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol BUdi Sartono pada tanggal 23 Agustus 2023, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap karena diduga mempublikasikan situs-situs perjudian online melalui fitur cerita yang diunggah di akun Instagram masing-masing.

Deni Sukirno diduga telah mempromosikan situs perjudian daring bernama Aston138 melalui cerita yang diunggah di akun Instagram dengan username @den.suu. Sementara itu, Areta Febiola diduga mempromosikan tiga situs perjudian daring sekaligus, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram dengan username @aretaaaw.

Baca Juga: Seorang Selebgram Cantik Asal Kota Bogor Diciduk Polisi, Ini Sebabnya

"@aretaaaw adalah seorang selebgram yang berperan sebagai pengiklan dan pembuat konten di platform seperti YouTube, serta memiliki ratusan ribu pengikut."jelas Kombes Budi, Rabu 23 Agustus 2023

Melalui hasil penyelidikan, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs perjudian daring melalui pesan langsung di Instagram untuk membantu dalam promosi. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Terpikat dengan tawaran tersebut, Areta dan Deni kemudian mempublikasikan tautan-tautan menuju situs perjudian daring dalam cerita-cerita di Instagram.

Budi menjelaskan bahwa tautan tersebut, saat diklik, akan mengarahkan para pengikut akun Instagram para pelaku langsung ke situs perjudian daring yang dimaksud.

"Pemain diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, mencakup nomor telepon, alamat email, dan nomor rekening bank. Selanjutnya, pemain melakukan deposit ke rekening bandar judi," jelasnya.

Baca Juga: Raup Jutaan Rupiah Setiap Bulan, Selebgram Cantik Asal Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Budi mengungkapkan bahwa selama satu tahun, kedua pelaku telah terlibat dalam kegiatan promosi situs perjudian daring. Dari kegiatan ini, keduanya memperoleh penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung pada jumlah pengunjung yang mengklik tautan situs perjudian daring tersebut.

"Para tersangka mendapatkan komisi, tanpa memandang apakah pemain menang atau kalah," tambahnya.

Kasus ini akan terus diselidiki oleh polisi guna mengidentifikasi admin dan pengelola situs perjudian daring yang memanfaatkan jasa promosi kedua pelaku. "Penyelidikan kami masih berlanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Jajakan Tiga Wanita, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

Halaman:

Tags

Terkini