JURNAL METROPOLITAN - Konten Prank KDRT yang dibuat Paula Verhoeven dan suaminya Baim Wong membuat keduanya terseret dalam kasus hukum.
Baim Wong dan Paula dilaporkan ke polisi terkait laporan palsu dalam konten prank KDRT tersebut.
Namun pihak Kepolisian mengungkapkan Restorative Justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Status Rizky Billar Bisa Berubah Jadi Tersangka
“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10).
Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” ungkap Zulpan.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Datang ke Pengadilan Bersama Kakak, Dedi Mulyadi Pilih Titip Pesan Pada Pengacara
Perlu diketahui, Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.***