Kasus KDRT Ferry Irawan-Venna Melinda, Komnas Perempuan Desak Polisi Agar Serius Usut Tuntas

photo author
Nur Aliem Halvaima, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 15 Januari 2023 | 19:40 WIB
KDRT Ferry Irawan-Venna Melinda, Komnas Perempuan Desak Polisi Agar Serius Usut Tuntas. Foto Venna & Ferry - IG @ferryirawanreal (Nur Aliem Halvaima )
KDRT Ferry Irawan-Venna Melinda, Komnas Perempuan Desak Polisi Agar Serius Usut Tuntas. Foto Venna & Ferry - IG @ferryirawanreal (Nur Aliem Halvaima )

JURNAL METROPOLITAN - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak polisi, agar serius menangani proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.

Seperti diberitakan sejumlah media termasuk Jurnal Metropolitan, korban KDRT tersebut adalah artis dan anggota dewan, Venna Melinda, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan, kini sudah status tersangka.

Komnas Perempuan juga berharap, polisi tidak tergesa-gesa untuk mengedepankan cara penanganan kasus secara Restorative Justice terhadap kasus KDRT. Tapi tetap diproses secara hukum sebagai efek jera.

Baca Juga: Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menurut Komnas Perempuan, sebaiknya jangan dulu memberikan kesempatan tersangka untuk menggunakan upaya melalui restorative Justice di dalam penanganan kasus KDRT.

"Apalagi karena secara khusus tindakan tersangka sudah mengakibatkan luka-luka pada diri korban," kata Theresia dari Komnas Perempuan dalam wawancara TV di program Sapa Indonesia.

Restorative Justice sendiri adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Venna Melinda : Jadi Korban KDRT, Tak Dinafkahi 3 Bulan, Gugat Cerai Ferry Irawan

Mereka semua ini diajak serta untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Seperti diketahui, Venna Melinda mengalami luka-luka yang diduga akibat mendapat perlakukan KDRT dari suaminya sendiri Ferry Irawan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Padahal keduanya baru menjalani bahtera rumah tangga sekitar 8 bulan lalu.

Kasus dugaan KDRT ini, kemudian dilaporkan Venna Melinda sebagai korban ke Polda Jawa Timur, dengan menunjukkan sejumlah luka penganiayaan yang dialaminya akibat KDRT oleh suami sendiri Ferry Irawan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Luka KDRT Venna Melinda

Atas laporan Venna Melinda itu, Ferry Irawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT. Menurut Kadiv Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Ferry Irawan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun terkait dugaan KDRT.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Sapa Indonesia Malam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X