Tidak Menginap di Tenda, Begini Cara Kemenag Urai Kepadatan Jemaah Calon Haji Indonesia di Mina Usai Lempar Jumrah

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:19 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci  (Pixabay/ziedkammoun)
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci (Pixabay/ziedkammoun)

JURNALMETROPOLITAN.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.

Dengan memakai skema tanazul ini, ada jemaah calon haji yang tidak akan menginap di tenda-tenda yang ada di Mina.

Sebagian jemaah akan kembali ke hotel yang ada di sekitar Jamarat atau tempat melempar jumrah saat tengah malam.

Baca Juga: Sunset di Kebun Hadirkan Berbagai Program Hijau bagi Pengunjung, Sampaikan Pesan Konservasi Melalui Musik

Upaya mengurai kepadatan Mina ini, menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar akan diikuti sekitar 30 ribu orang jemaah calon haji Indonesia.

“Langkah skema tanazul ini kami ambil untuk mengurangi kepadatan tenda Mina,” ucap Nasaruddin Umar usai sidang Isbat awal Zulhijjah di Jakarta, dikutip dari laman resminya pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Bahkan, lokasi hotel lebih dekat ke tempat lontar jumrah dibandingkan kemah di Minam, karena ini ikhtiar kami agar jamaah lebih nyaman dan ibadah lebih lancar,” ujarnya.Baca Juga: Bukan Konser Biasa, Sunset di Kebun Raya Bogor Ajak Gen Z Jaga Konservasi Alam Lewat Musik

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga memberi update tentang penyelesaian-penyelesaian masalah yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Alhamdulillah, hingga saat ini penyelenggaraan haji berjalan lancar tanpa kendala berarti, kekurangan kecil yang sempat muncul dapat kami atasi dengan cepat,” imbuhnya.

Salah satu yang Kemenag upayakan adalah penggabungan pasangan jemaah calon haji yang terpisah karena beda Syarikah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tengah berkoordinasi dengan Syarikah agar pasangan jemaah calon haji bisa bersama menjalankan ibadah saat berada di Arafah, Musdalifah, dan Mina (Armuzna).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X