Mengemis Itu Terlarang? Mengapa. Inilah Dampaknya di Akhirat Kelak !

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 22 Januari 2023 | 09:20 WIB
MUI Parepare keluarkan fatwa haram mengemis di ruang publik  (drn)
MUI Parepare keluarkan fatwa haram mengemis di ruang publik (drn)

Coba lihat, Abdurrahman maunya apa? Kerja bukan! Lihatlah, ia lebih memilih kerja di pasar. Abdurrahman bukan mau dapat gratisan, apalagi mengemis.

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memang ada pengecualian dalam Hukum Mengemis, seperti dinukil dari pernyataan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.”

 

Al-Munawi menyebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:

- Bukan dalam keadaan butuh.
- Belum mampu bekerja.
- Meminta dengan menghinakan diri.
- Meminta dengan terus mendesak.
- Menyakiti orang yang diminta.

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”

Rincian Hukum Meminta:
- Hukum meminta sedekah adalah haram.
- Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.
- Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.

Membuka donasi untuk kemaslahatan umat, misal “donasi untuk penderita covid”, “donasi bangun masjid”, ini bukan membuka jalan kepada kebiasaan mengemis.

Ini menjadi pelopor dalam kebaikan sehingga orang lain atau umat terbantukan. Ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat membantu sahabat lainnya yang susah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X