JURNALMETROPOLITAN.com -- Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara di kota tersebut.
Penerapan tilang uji emisi ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos pengujian emisi yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Besaran tilang uji emisi kendaraan sebagai berikut:
Roda Dua: Rp250.000
Roda Empat: Rp500.000
Pihak kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan razia uji emisi kendaraan di seluruh wilayah ibu kota sejak 1 September 2023. Razia ini dilakukan di berbagai ruas jalan, bukan hanya di satu lokasi tertentu.
Tilang uji emisi ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat, serta kendaraan dinas kepolisian.
Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Puluhan Ribu Balita di Jakarta Terserang ISPA
Besaran denda tilang tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda tilang uji emisi yang dikenakan akan masuk ke kas negara dan tidak akan diterima oleh DLH Provinsi DKI Jakarta.
Ini merupakan langkah yang diambil untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menjaga emisi kendaraan mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.(*)
Artikel Terkait
Polusi Udara Mempengaruhi Kesehatan, Salah Satunya Pada Kerusakan Tulang
Mau Healing Dengan Udara yang Segar? Disini Tempatnya
Saung Kelas Edukasi Kebun Raya Cibodas, Jadi Solusi Kegiatan Alam Dengan Udara Segar
Resiko Bahaya Udara Buruk Bagi Anak, Ingat Ya!
Kondisi Udara Masih Buruk, Rayendra Centre Bagikan 1.000 Masker di Jalan