Lakukan Pencabulan Terhadap 10 Orang Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Bogor Ditangkap

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:17 WIB
MS (58) pelaku pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  (Dimas / Jurnal Metropolitan)
MS (58) pelaku pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Bogor Kota (Dimas / Jurnal Metropolitan)

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X