Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Lagi! Kasus Istri Tinggalkan Suami, Sang Istri Kerap Tolak Ajakan Hubungan Badan Suami
Kasus Istri Tinggalkan Suami di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Fakta Istri Hilang di Bogor, Padahal Baru Menikah, Suami: Nawarin Makan Lewat Chat WA