Dedie Rachim Apresiasi Masyarakat yang Peduli Memperbaiki Tugu Kujang

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 31 Maret 2025 | 06:30 WIB

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sangat mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan membantu memperbaiki Tugu Kujang pasca demonstrasi mahasiswa yang memprotes Undang-Undang TNI pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Demo ini berujung ricuh sekaligus mengakibatkan perusakan di area Tugu Kujang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Dedie Rachim usai menyambangi Tugu Kujang untuk melakukan perbaikan dengan pengecetan, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Simak Waktunya! Kebun Raya Bogor Kembali Selenggarakan Shalat Idul Fitri 2025 Tingkat Kota Bogor

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu memperbaiki, mengecat ulang, dan mengembalikan kondisi Tugu Kujang seperti semula,” tuturnya.

Dedie Rachim mengaku sangat sedih melihat ikon Kota Bogor dirusak, sehingga ia berencana akan menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya.

“Kita tentu sangat sedih dan kecewa melihat ikon Kota Bogor ini dirusak. Ke depan, kami berencana untuk menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya agar jika ada pihak yang merusaknya, dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Dedie Rachim.

Baca Juga: Dedie Rachim Soroti Industri MICE Pasca Retret Akmil

Dedie Rachim menegaskan, bahwa Tugu Kujang merupakan ikon Kota Bogor yang memiliki nilai sejarah tinggi dan tidak sepatutnya dirusak oleh segelintir oknum.

Tak ayal, jika nanti Tugu Kujang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka sesuai peraturan yang berlaku, perusakan terhadap situs cagar budaya dapat dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun penjara.

Dedie Rachim membeberkan, bahwa Tugu Kujang memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan kota, seperti Festival Merah Putih, upacara penaikan dan penurunan bendera, serta apel tingkat kota. Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga dan menghormati tempat tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Prihatin Atas Perusakan Area Tugu Kujang

“Kita manusia yang punya kepekaan dan hati nurani, tolong jangan merusak. Ini bukan tempat sembarangan, tetapi memiliki nilai sejarah yang besar bagi warga Bogor,” tegasnya.

Ia pun menuturkan, bahwa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi diperbolehkan dalam undang-undang, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merusak fasilitas publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X