Tak Tinggal Diam Lihat Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Gerak Cepat Bentuk Tim Advokasi Gratis dan Babat Mafia Tanah Lainnya

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 30 April 2025 | 20:12 WIB
Kasus sertifikat tanah Mbah Tupon yang digadaikan orang asing ke bank.  (x.com/samudrafakta77)
Kasus sertifikat tanah Mbah Tupon yang digadaikan orang asing ke bank. (x.com/samudrafakta77)

JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dalam menyikapi dugaan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo.

Bupati Bantul Abdul Halim Iskandar menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi Mbah Tupon secara hukum dan memastikan haknya dikembalikan.

"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu terungkap di masyarakat, saya memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi," ujar Halim, Selasa 29 April 2025, usai panen raya di Pendowoharjo.

Tim ini disiapkan secara cuma-cuma dan diisi oleh para pengacara yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Bantul.

Baca Juga: Harta Kekayaan Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia Dikabarkan Kurang dari Rp2,2 Juta Padahal Kekayaan Bersihnya Rp306 Miliar, Kok Bisa?

“Tim advokasi kita siapkan secara gratis, cuma-cuma. Saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan,” tegas Halim.

Meski demikian, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena beredarnya berbagai versi yang simpang siur.

Proses investigasi menurutnya harus objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.

Baca Juga: Mengapa Kekayaan Paus Fransiskus Hanya Rp2,2 Juta? Berapa Gaji Seorang Bapa Suci Tiap Bulannya?

Pemkab Bantul pun menegaskan akan mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tim advokasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam kasus-kasus serupa.

“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tutup Halim.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X