Baca Juga: 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Begini Latar Belakang Sejarahnya
Kasus ini langsung ditindak oleh jajaran Polsek Tarumajaya. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Calon Haji Tahun 2025 Sudah Ditutup
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.(*)
Artikel Terkait
Terjaring Razia Knalpot Brong, Seorang Pengendara Motor di Kota Bogor Kedapatan Membawa Ganja
3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: dari Insiden Tergelincir hingga Penurunan Drastis!
Polisi Bongkar Gudang Penampungan Motor Diduga Hasil Tarikan Matel di Bogor