Baca Juga: Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain dompet, tas ransel hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas tindakan mereka, para pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)
Artikel Terkait
Polres Bogor Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Personel Jelang Pilkada 2024
Sat Reskrim Polres Bogor Bongkar Pabrik 'Licik' Minyakita, Modus Kurangi Takaran hingga Jual Diatas HET
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK