Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap usai Kini Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 September 2025 | 23:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Sejauh Menaker Yassierli Kejar Target Lapangan Kerja, Ada Seleksi Karyawan yang Jadi Rintangan

Hal tersebut, juga dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan penyusunan UU Pengampunan Pajak yang salah satunya tertuang dalam poin ke-3, berdasarkan asas kemanfaatan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Berkaca dari hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sempat berwacana untuk menghidupkan kembali program tax amnesty pada akhir tahun 2004 lalu.

Lantas, bagaimana nasib rencana program tax amnesty itu hingga saat ini? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lakukan Verifikasi untuk Alih Kepemilikan RSUD Kota Bogor

1. Sempat Tenggelam di Tengah Polemik PPN

Gagasan terkait program tax amnesty diketahui diusulkan oleh Komisi XI DPR yang sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun 2024.

Awal tahun 2025, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Budi Gunawan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program Pengampunan Pajak jilid III. Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar.

Saat itu, Budi mengutarakan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, pada 2 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Pekan Taaruf 2025: Seru, Inspiratif, dan Bikin Bangga Jadi Mahasiswa UIKA

”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” tutur Budi.

2. Anggota DEN: Tax Amnesty Terlalu Dini

Dalam kesempatan berbeda, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri pernah menuturkan, masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program tax amnesty.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X