Respons TNI AD soal Jaga Gedung Parlemen di Tengah Kritikan Sipil: Sudah Sesuai Ketentuan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 00:05 WIB
Ilustrasi TNI AD. Foto: Instagram TNI AD.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Instagram TNI AD.

JURNALMETROPOLITAN.com - Penjagaan dan pengamanan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI AD menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut sempat dikritik oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menganggap hal itu justru jadi benteng penyampaian aspirasi masyarakat kepada anggota dewan.

Tak hanya itu, mereka juga menyebut dengan diturunkannya TNI seolah memberikan intimidasi rakyat.

Seiring dengan gelombang protes yang dilayangkan, TNI AD pun buka suara dan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Telusur Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Disebut Disebar Teman Wanita hingga Klarifikasi

TNI untuk Bantuan Pengamanan Obyek Vital

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa prajurit ditugaskan untuk memberi bantuan pada kepolisian dan pemerintah terkait penjagaan.

Selain itu, menurutnya juga telah sesuai dengan tugas yang ada di dalam Undang Undang TNI.

“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” ujar Wahyu kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.

Tugas pengamanan tersebut meliputi bantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah hingga obyek-obyek vital milik negara.

Baca Juga: SPBU Swasta Nurut Bahlil, Setuju Ikut Impor Lewat Pertamina dengan 3 Syarat Ini

“Ada permintaan membantu pemerintah daerah, dari institusi sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi, termasuk suatu area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.

Tak Ambil Alih Tugas Polisi

Wahyu juga menegaskan bahwa dengan dikerahkannya TNI untuk pengamanan, bukan berarti mengambil alih tugas dari kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X