Viral Warga Bandar Lampung Blokade Rel Kereta Api, Mobil Tertemper dan Minta Ganti Rugi Diduga jadi Alasan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 17:06 WIB
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api. (X/MurtadhaOne1)
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api. (X/MurtadhaOne1)

“Bukannya minta maaf atau ganti rugi ke KAI, malah nggak terima terus ngancam mau demo juga kalau nggak mau benerin mobil,” sambung pesan dalam chat tersebut.

Sementara dalam unggahan lain, seorang wanita mengenakan baju putih tampak lantang minta ganti rugi dan menyebut akan membawa massa.

“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ucapnya.

Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.

Baca Juga: Skandal 'Whiterabit' yang Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kelab Malam di Jaksel Itu Juga Pernah Digeruduk pada 2025

Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.

Pihak KAI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral tersebut.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X