“Bukannya minta maaf atau ganti rugi ke KAI, malah nggak terima terus ngancam mau demo juga kalau nggak mau benerin mobil,” sambung pesan dalam chat tersebut.
Sementara dalam unggahan lain, seorang wanita mengenakan baju putih tampak lantang minta ganti rugi dan menyebut akan membawa massa.
“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ucapnya.
Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.
Pihak KAI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral tersebut.(*)
Artikel Terkait
Mau Tau Kereta Termewah di Dunia? Yuk Simak Artikel Ini!
Operasional Kereta Cepat Whoosh Sering Terganggu Akibat Layang-Layang, KCIC Ungkap ada 20 Kejadian
Gibran Pilih Fasilitas untuk Ibu dan Anak daripada Gerbong Khusus Perokok di Kereta Api