JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong efisiensi nasional serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta didukung oleh berbagai peraturan pemerintah terkait disiplin ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam implementasinya, Pemkot Bogor akan menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH direncanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Meski demikian, Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja di tingkat pemerintah kota yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.
"Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya di Balai Kota Bogor, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, unit layanan tersebut meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
"Selain itu, unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Momen Kurir Datang Antar Mainan yang Dibeli Online saat Anaknya Baru Saja Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Wali Kota Bogor Imbau Warga Tidak Berbelanja di Lapak PKL Eks Pasar Bogor
Bertemu Wamen PU, Dedie Rachim Bahas Infrastruktur Strategis Kota Bogor
Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor