Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.(*)
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.(*)
Artikel Terkait
Wali Kota Bogor Imbau Warga Tidak Berbelanja di Lapak PKL Eks Pasar Bogor
Bertemu Wamen PU, Dedie Rachim Bahas Infrastruktur Strategis Kota Bogor
Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor