Kronologi Pengeroyokan Tuan Rumah Pernikahan di Purwakarta, Bermula dari Gerombolan Preman yang Minta Uang 'Jatah'

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 7 April 2026 | 11:00 WIB
Menyoroti dugaan insiden pengeroyokan oknum preman terhadap tuan rumah pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat. (Instagram.com/@halokrw)
Menyoroti dugaan insiden pengeroyokan oknum preman terhadap tuan rumah pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat. (Instagram.com/@halokrw)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Linimasa media sosial tengah ramai memperbincangkan insiden tragis yang terjadi dalam suasana pesta pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 April 2026.

Terlihat dalam unggahan Instagram @halokrw, pada Senin, 6 April 2026, seorang tuan rumah hajatan bernama Dadang (58) dikabarkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.

"Tuan rumah hajatan di Purwakarta meninggal dunia dikeroyok preman kampung," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

Dalam insiden tersebut, korban dilaporkan sempat bersitegang dengan oknum yang diduga sebagai preman kampung setempat.

Hal yang menuai sorotan, yakni insiden tersebut terjadi di tengah berlangsungnya pesta pernikahan anak korban.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula insiden pengeroyokan di tengah pesta pernikahan di wilayah Purwakarta tersebut? Berikut ini kronologinya.

Dugaan Oknum Preman Minta 'Jatah'

Berdasarkan informasi di lapangan, keributan bermula saat sekelompok orang datang dan meminta sejumlah uang kepada tuan rumah.

Baca Juga: Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

Permintaan tersebut diduga sebagai “jatah” yang kerap diminta dalam kegiatan tertentu.

Kendati demikian, korban diduga menolak memberikan uang yang dinilai terlalu besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X