Diduga Bela Diri dari Pembuli, Siswa SMAN 2 Bekasi Justru Dilaporkan ke Polisi hingga Diminta Ganti Rugi Rp200 Ribu

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
Menyoroti dugaan kasus perundungan yang dialami seorang siswa di SMAN 2 Bekasi hingga dilaporkan ke polisi usai bela diri dari pembuli. (Instagram.com/@feedgramindo)
Menyoroti dugaan kasus perundungan yang dialami seorang siswa di SMAN 2 Bekasi hingga dilaporkan ke polisi usai bela diri dari pembuli. (Instagram.com/@feedgramindo)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan dugaan kasus perundungan yang dialami siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ (17).

Sebelumnya diketahui, EQ dilaporkan sempat mengalami perundungan oleh kakak kelasnya bernisial ANF, sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025 lalu.

Bentuk perundungan yang dialami meliputi tindakan verbal maupun nonverbal, hingga insiden memuncak saat kedua siswa tersebut terlibat cekcok saat waktu istirahat di lingkungan sekolah.

Terlihat dalam unggahan Instagram @feedgramindo, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan EQ yang tengah memegang ompreng saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF secara spontan.

Baca Juga: Viral Warga Cikarang Ini Bagikan Pintu Rumahnya Terus Digedor Sambil Diminta Rp25.000: Kalau Diusir, Marah-marah Sampai Dikasih Duit

"(Hal itu) untuk melepaskan diri dari jambakan (ANF)," ungkap postingan tersebut.

Buntut dari kejadian ini, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait adanya insiden tersebut.

Hal yang menuai sorotan publik, yakni laporan tersebut diduga menyatakan ANF mengalami kerugiaan materiil hingga pihak keluarga EQ diminta membayar Rp200 ribu.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak keluarga EQ terkait laporan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

EQ Alami Tekanan Mental usai Dilaporkan

Kondisi EQ sebagai siswa SMAN 2 Kota Bekasi itu kini disebut mengalami tekanan psikologis setelah dilaporkan ke polisi.

Hal itu disampaikan ibu korban, Eka Dini Amalia (46), yang mengatakan proses hukum justru membuat kondisi mental anaknya semakin tertekan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X