"EQ bahkan mengaku takut untuk masuk sekolah karena mendapatkan ancaman dari kakak kelasnya," ujar Eka sebagaimana dikutip dari unggahan yang sama.
Mediasi Belum Terealisasi
Dalam kasus ini, Eka telah berupaya meminta mediasi dengan pihak ANF agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, pertemuan tersebut belum terealisasi meskipun dirinya selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.
Eka juga menyebut pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf.
Namun, hal tersebut tidak terjadi dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian.
“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” terang Eka.
Permintaan Ganti Rugi Rp200 Ribu
Atas pelaporan tersebut, Eka mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta yang berasal dari pihak ANF dan disampaikan melalui pihak sekolah.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD
“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah," kata Eka.
"Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul (ANF)," terangnya.
Eka menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah
“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video
Bukan Perundungan, Pengacara Lita Gading Klaim Video yang Jadi Sumber Huru-hara dengan Ahmad Dhani adalah Konten Edukasi
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku