Diduga Sakit Hati, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Mantan Istrinya di Serpong Utara dengan Cara yang Bikin Merinding

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 19 April 2026 | 20:21 WIB
Menyoroti kasus pembunuhan yang dialami seorang wanita di dalam rumahnya pada kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Instagram.com/@tangsel.info) (Dok Promedia)
Menyoroti kasus pembunuhan yang dialami seorang wanita di dalam rumahnya pada kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Instagram.com/@tangsel.info) (Dok Promedia)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dialami wanita berinisial I (49) di rumahnya pada kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam unggahan Instagram @tangsel.info, pada Jumat, 19 April 2026, dilaporkan korban ditemukan tak bernyawa pada kediamannya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara.

"Wanita MD (Meninggal Dunia) di Tangsel, diduga dibunuh mantan suami," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Kini, terduga pelaku berinisial TH yang juga diketahui sebagai mantan suami korban telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Dinilai Jadi Hama di Bantaran Sungai, Ikan Sapu-Sapu Diburu Massal oleh Warga yang Tinggal pada Perairan Jakarta

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus pembunuhan di Serpong Utara ini bermula? Berikut ulasan selengkapnya.

Bermula dari Tangisan Anak Korban

Sebelumnya diberitakan, warga sekitar pada lokasi kejadian di Serpong Utara sempat digegerkan dengan penemuan jasad wanita pada Kamis, 16 April 2026 dini hari.

Menurut laporan di lokasi, korban ditemukan setelah warga mendengar suara tangisan anak yang berasal dari dalam sebuah rumah.

Perihal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto telah membenarkan adanya penemuan tersebut.

Budi menyebut penemuan jasad wanita itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Selat Hormuz Kembali Ditutup, Iran Minta AS Pulihkan Semua Kapal dari Blokade saat Menuju Pelabuhan Teheran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X