Baca Juga: Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ungkapnya.
Anggota DPRD Jember dari fraksi Gerindra itu lantas memastikan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tegas Syahri.
Di sisi lain, Syahri juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Baru pertama," tukasnya.
Sanksi Teguran dari Gerindra
Dalam kesempatan berbeda, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Baca Juga: Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo Untuk Operasionalisasi KDKMP
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman menyatakan sanksi tersebut saat membacakan putusan.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah.
Dalam putusan itu, Majelis menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Anggota DPRD Jember tersebut lantas dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran," tutur Fikrah.
Baca Juga: Menkop Bersama Wakil Panglima TNI dan Dirut Agrinas Pangan Perkuat Kesiapan Operasional KDKMP
Artikel Terkait
Jenal Mutaqin Serahkan Kembali Formulir Pendaftaran Bacawalkot, Optimis Bakal Diusung Partai Gerindra
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD