"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," beber Budi.
Gasak Keuntungan Rp19 Miliar
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.
Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.
Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.
Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.(*)
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Diduga Peras Organisasi Perangkat Daerah di Skandal Korupsi Rp5 Miliar: Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Viral Demo di PN Medan, Tuntut Toni Aji Anggoro Bebas dari Vonis Penjara Buntut Kasus Korupsi Profil Desa di Karo Sumut