JURNALMETROPOLITAN.com - Di Kancah Internasional, tepatnya di "Negeri Api", Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mendorong transformasi energi dan pembangunan kota berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam forum internasional World Urban Forum (WUF) ke-13 dalam dialog organisasi D-8 di Azerbaijan, Rabu (20/5/2026).
Dalam forum tersebut, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Azerbaijan dan Organisasi D-8 atas terselenggaranya forum strategis yang membahas tantangan perkotaan global, mulai dari perubahan iklim, urbanisasi, ketahanan energi, hingga keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Optimalkan Trantibum, Denny Mulyadi Minta Perangkat Daerah Bergerak Responsif
“Kota-kota saat ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan konektivitas masyarakat. Namun di sisi lain, kota juga menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya kebutuhan energi, produksi sampah, degradasi lingkungan, serta risiko perubahan iklim,” ujar Dedie Rachim dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa transisi energi dan pembangunan perkotaan tidak lagi dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan melalui kolaborasi, inovasi, dan penguatan ketahanan kota jangka panjang.
“Di Bogor, kami meyakini bahwa kota berkelanjutan harus dibangun melalui kolaborasi, inovasi, dan ketahanan jangka panjang,” katanya.
Salah satu fokus utama Pemkot Bogor saat ini adalah transformasi pengelolaan sampah menjadi solusi energi perkotaan berkelanjutan.
Baca Juga: Mulyani Motivasi PMR SMKN 2 Kota Bogor Tingkatkan Prestasi dan Kemandirian Organisasi
Saat ini Kota Bogor menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Bogor mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Lebih dari 55 persen sampah tersebut berasal dari limbah rumah tangga, khususnya sampah makanan.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah masih bergantung pada metode open dumping di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan tantangan lingkungan dan perkotaan dalam jangka panjang.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui pendekatan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Sinkronkan Kebijakan Penataan Angkutan AKDP Bersama Pemprov dan Pemkab
Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi
Pemkot Bogor Bahas Pengembangan Perkeretaapian dengan Dirjen Perkeretaapian