Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari Untuk Pilgub Jabar 2024
Aksi Buruh 10 Agustus 2023 Menjadi Aksi Demo Terlama Sepanjang Sejarah
Rekomendasi Destinasi Wisata di Kawasan Puncak Bogor, Kalian Wajib Kesini!
Rekomendasi Wisata Murah di Puncak Bogor, Pilihan Tepat Untuk Berlibur
Kepedulian Terhadap Masyarakat, Polresta Bogor Kota Bagikan Sarapan Gratis