"Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” pungkasny
Terhadap pelaku SZM, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Artikel Terkait
Catat! Polisi Akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak
Polisi Bakal Lakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, Catat Tanggalnya!
Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Diyakini Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Buntut Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Pihak RS Sentosa Nonaktifkan 15 Orang Perawat