"Si pelaku sedang berada di luar, tetapi masih berada di Kota Bogor. Dia harus bertanggung jawab atas tindakannya," pungkasnya
Baca Juga: Cara Menemukan Ponsel yang Hilang Dalam Kondisi Mati, Ikuti Setiap Langkahnya!
Akibat perannya dalam mempromosikan judi online, AZM dapat dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Polisi Bakal Lakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, Catat Tanggalnya!
Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Belasan Kasus Peredaran Narkotika
Belasan Orang Diciduk Polisi Gegara Narkoba, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
443 Warga Binaan Lapas IIA Bogor Dapat Remisi, 7 Diantaranya Langsung Bebas