Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)