metropolitan

4 Wanita Spesialis Pencurian di Swalayan Ditangkap Usai Aksi Viral di Kediri

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:17 WIB
Polres Kediri telah meringkus 4 wanita komplotan pencuri di Kediri yang sempat viral di media sosial. (mediahub.polri.go.id)

Baca Juga: Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain dompet, tas ransel hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas tindakan mereka, para pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB