Aksi Brutal dengan Tiner dan Korek Api
Dalam kondisi emosi, MA membawa tiner yang disimpan dalam botol plastik. Korban sempat bertanya kepada suaminya mengenai maksud membawa cairan mudah terbakar tersebut.
"Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, 'mau ngapain kamu?'," ucap Sri.
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan menyiramkan tiner ke tubuh istrinya. Api langsung membakar bagian wajah, rambut, dada, dan leher korban.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kronologi Kebakaran Versi Damkar
Diberitakan sebelumnya, kebakaran sempat melanda rumah kontrakan di kawasan Cakung pada Kamis 18 September 2025 pagi.
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, menyebut insiden itu dipicu pertengkaran rumah tangga.
"Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," kata Abdul.
Akibat kebakaran, satu orang terluka parah yaitu SN, sementara lima orang lainnya yang berada di lokasi berhasil selamat.