Berawal dari Promosi di Mall
Korban menjelaskan pertemuan awal dengan pihak WO adalah saat pameran di salah satu mall di Surabaya.
Saat sudah sepakat, tim WO meminta DP sebesar 30 persen untuk mendapatkan promo.
WO terkait kemudian memberi promo lagi jika kliennya melakukan pelunasan di tenggat waktu yang diberikan dengan menawarkan beberapa bonus.
Pihak WO Janji Kembalikan Uang
Cak Ji yang turut hadir dalam mediasi mengatakan kepada awak media jika pihak WO berjanji akan mengembalikan uang DP milik korban.
Baca Juga: SK Turun, Kepenguruasan PCNU Banyuwangi Dilantik di Ponpes Minhajut Thullab Muncar
Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset rumahnya laku terjual.
“Tadi udah denger kan seperti itu kejadiannya. Kalau kesimpulannya, mereka mau mengganti tapi nunggu rumahnya terjual. Jualan rumah kan setahun belum tentu laku,” kata Cak Ji.
“Kalau gitu kan kasihan secara psikologi, kalau nggak (laku), resepsi nggak jadi kan beban. Itu yang jadi beban mereka karena mereka sudah lunas, sudah selesai semua apa yang diminta dari WO,” tandasnya.(*)