metropolitan

Viral karena Memaki dan Menoyor Kepala Bocah SD, Pengendara Mobil di Mojokerto Residivis Pencurian

Kamis, 23 April 2026 | 11:27 WIB
EFEK JERA: Inge Marita ibu muda yang viral memaki pemotor, Lutvia Indriana dan menoyor anaknya di Mojokerto.

Inge yang saat kejadian masih berusia 20 tahun, dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan ibunya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Temui Massa yang Menuntut Bansos Pascabanjir, Bupati Langkat Bakal Ajak Warga untuk Bertemu Menteri Sosial

Sementara itu, pihak Polres Mojokerto telah membenarkan kabar Inge sempat terlibat permasalahan hukum.

“Kasus yang pernah dilakukan, informasinya benar,” ucap Kasi HUmas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan kepada awak media pada Senin, 20 April 2026.

Kasus Viral Inge dan Lutviana

Beda dari kasus sebelumnya, Inge dilaporkan oleh Lutviana terkait dugaan perampasan Pasal 482 Ayat (1) KUHP dan kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai memaki-maki Lutviana, Inge diketahui mengambil kunci motor dan tidak mengembalikan kepada korban.

Korban, Lutviana, kemudian melaporkan tindakan tersebut pada Jumat, 17 April 2026.

Inge sendiri telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Baca Juga: Viral Demo di PN Medan, Tuntut Toni Aji Anggoro Bebas dari Vonis Penjara Buntut Kasus Korupsi Profil Desa di Karo Sumut

Mediasi di antara keduanya juga telah dilakukan, meski memaafkan, Lutviana memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

“Hasil mediasi dengan mbaknya tadi, mbaknya minta maaf tapi kita secara manusiawi sudah memaafkan. Tapi, ini kan negaranya negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata Lutviana.

“Kita harus memberikan efek jera, karena biar dia tidak mengulangi kesalahan yang sama nanti,” tegasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB