metropolitan

Usai Diduga Raup Untung Rp19 M, Fadia Arafiq Disebut Intervensi Pekerja Outsourcing PT RNB saat Pilkada Pekalongan

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:16 WIB
Menyoroti fakta terkini yang diungkap KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia Arafiq. (Dok. Setda Pekalongan)

"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," beber Budi.

Gasak Keuntungan Rp19 Miliar

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.

Baca Juga: Peneliti Wa Ode Dwi Ungkap Alasan Penelitian Prihantini cs yang Diduga AI hingga Hasil Riset Bodong Bisa Sampai ke Tahap Konferensi

Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.

Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.

Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB