Meski ruas jalan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor tetap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas.
Adapun perbaikan menyeluruh dilakukan oleh instansi pemilik jalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.(*)