metropolitan

Kades di Bengkulu Tersandung Korupsi Rp577 Juta, Diduga Palsukan Dokumen demi Bisa Bayar Utang Pribadi

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:10 WIB
Kades Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana desa. (Foto: Instagram @bengkuluinfo)

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Berujung Kerugian Rp577 Juta

Penyidik juga menemukan praktik pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, Sekretaris Desa diduga sempat membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa guna memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain kegiatan fiktif, ditemukan pula praktik mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Baca Juga: Sufmi Dasco Bersama Komisi VI DPR RI Gelar Dialog Ihwal Streamlining Telkom, Beri Kepastian Status Pekerja

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 577 juta.

Terdakwa Masih Pikir-pikir

Atas putusan majelis hakim PN Bengkulu, Kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan pikir-pikir," kata Redo usai persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.

"Pada intinya semua yang kami dakwakan terbukti dalam putusan hakim. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," tegasnya.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini