"Melalui dana CSR, pekerja rentan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar," ujarnya.
Bayu menjelaskan, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta serta berpeluang memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
Program tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 35 Tahun 2025 dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mendorong pemanfaatan dana CSR untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
"Harapannya semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan program CSR untuk melindungi pekerja rentan sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat," pungkasnya.(*)