Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)