JURNALMETROPOLITAN.com -- Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem Ganjil Genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor Jawa Barat
Pemberlakuan sistem Ganjil Genap menuju kawasan Puncak Bogor akan mulai diterapkan sejak besok, tanggal 16 Agustus hingga Minggu 20 Agustus 2023
Nantinya, saat diberlakukan sistem Ganjil Genap menuju kawasan Puncak Bogor, Kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai tanggal yang berlaku akan diputar balik oleh petugas
Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata di Bogor, Pilihan Pas Untuk Healing
"Kita laksanakan sistem Ganjil Genap menuju kawasan Puncak besok sampai Minggu pagi," ungkap KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Selasa 15 Agustus 2023
Penerapan sistem Ganjil Genap menuju kawasan Puncak Bogor ini diberlakukan bertepatan dengan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 mendatang
"Sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," jelasnya
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Bogor, Tempat Yang Cocok Untuk Bersantai
Nantinya, peningakatan volume kendaraan di Jalur Puncak Bogor diprediksi akan terjadi pada hari Jumat dan Sabtu.
Apabila terjadi, maka pihak kepolisian akan memberlakukan sistem oneway atau satu arah di jalur Puncak secara situasional.
"Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu," tutupnya. (*)