metropolitan

Belasan Orang Diciduk Polisi Gegara Narkoba, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:55 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 18 Agustus 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Satnarkoba Polresta Bogor kota berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor

Penetapan belasan pelaku tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dalam Operasi Antik Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian di wilayah Kota Bogor sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Operasi Antik Lodaya dilakukan selama 10 hari ini berhasil mengungkap 18 tersangka penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023

Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Belasan Kasus Peredaran Narkotika

Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang

"Salah satunya melalui sistem COD," sambung Bismo

Menurutnya, untuk penyalahgunaan sabu-sabu jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan ganja satu orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Palet di Cileungsi

Sedangkan, untuk tersangka tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras, masing-masing empat tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 kilogram, tembakau sinte sebanyak 24,56 gram, dan obat psikotropika sebanyak ribuan butir," jelasnya

Mirisnya, dari 18 tersangka yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang.

Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya 'Digebukin' Warga, Ini Faktanya

Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB