metropolitan

200 Apotek dan Toko Obat di Jakarta Pusat Diimbau Tidak Pajang Sirup Pereda Panas Anak

Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi obat sirup, kini peredarannya dipantau BPOM (Antaranews.com)

JURNAL METROPOLITAN - Pemprov DKI melalui Dinkes berkoordinasi dengan berbagai mitra, termasuk BPSDM, terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta diketahui telah mengumpulkan tim penggerak PKK semua wilayah, baik kelurahan, kecamatan, kota. Ketua tim penggerak PKK Provinsi memberikan edukasi kepada kader dasawisma.

Hal itu terkait dengan data per Senin (24/10/2022) kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Jakarta bertembah menjadi 90 orang.

Baca Juga: Ketahuan DVR Zonk, Ternyata Ini Pelaku Hilangkan Barang Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Data tersebut menyebut 44 anak meninggal dunia dari data yang dihitung sejak Januari 2022. Sebanyak 49 persen meninggal, sedang dirawat saat ini 26 anak dan survive 15 anak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti usai rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (25/10/2022).

Widyastuti menjelaskan pihaknya terus melakukan langkah mitigasi untuk menekan adanya pertambahan kasus pada gagal ginjal akut pada anak ini.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengumumkan pada lamannya mengenai Tenaga Kesehatan di Faskes dapat meresepkan 156 obat dengan jenis sirup.

Baca Juga: Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Guru Madrasah untuk Merdeka Mengajar

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, sebanyak 156 obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dana tau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai serta sudah sesuai dengan rekomendasi Badan POM.

Tenaga Kesehatan dapat meresepkan obat sesuai pengumuman dari BPOM RI. Yaitu meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran .

Selain itu Tenaga Kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak: Penembak Brigadir J Ada Tiga

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB