Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Baca Juga: PORDI Kota Bekasi Gelar Turnamen Domino Berhadiah Rp10 Juta, Peserta dari DKI dan Jabar
Bagi Anda pembaca MJ yang ingin berkonsultasi, silahkan hubungi Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi di Jl. Ahamad Yani No.10, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17141. ***