Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Baca Juga: PORDI Kota Bekasi Gelar Turnamen Domino Berhadiah Rp10 Juta, Peserta dari DKI dan Jabar
Bagi Anda pembaca MJ yang ingin berkonsultasi, silahkan hubungi Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi di Jl. Ahamad Yani No.10, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17141. ***
Artikel Terkait
Perjuangan Tiko, Penghuni Rumah Mewah di Cakung Merawat Sendiri Ibunya, Ini Cerita Tetangga!
Tak Terlintas Dalam Benakku, Bila Hariku Tanpamu - Lirik Lagu Melawan Restu Mahalini
Aku Tak Sempurna - Tak Perlu Sempurna, Berikut Lirik Lagu Tutur Batin Yura Yunita
Di Konser Raya Indosiar, Rina Nose dan Gilang Dirga Tirukan Gaya Tokoh Terkenal, Siapa Mereka?
Ambisi Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala AFF Kandas di Markas Vietnam
BNPB Serahkan Bantuan Senilai Rp5,4 Miliar untuk Bencana Hidrologi Sulsel
Gareth Bale Umumkan Gantung Sepatu Bola Profesional
Gantikan Fernando Santos, Roberto Martinez Resmi Jadi Manajer Baru Portugal
Ronaldo Harus Tunggu Dua Bulan untuk Lakukan Debut Resmi di Al Nassr
Bukan Debat Kusir Biasa, Akhirnya Kusir Delman di Monas Bisa 'Bernapas' Lagi