Perceraian di Kota Bekasi Meningkat, Terbanyak Kasus Perselingkuhan, Waduh!

photo author
Nur Aliem Halvaima, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 10 Januari 2023 | 10:30 WIB
Perceraian di Kota Bekasi Meningkat, Terbanyak Kasus Perselingkuhan. Foto ilustrasi hakim sedang sidang di pengadilan - Nur/MJ (Nur Aliem Halvaima )
Perceraian di Kota Bekasi Meningkat, Terbanyak Kasus Perselingkuhan. Foto ilustrasi hakim sedang sidang di pengadilan - Nur/MJ (Nur Aliem Halvaima )

 

JURNAL METROPOLITAN - Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama terus meningkat. Salah satunya terjadi di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kasus perceraian di Pengadilan Agama yang berlokasi di samping Kantor Walikota Bekasi, Jl. Ahmad Yani ini, ternyata mengalami peningkatan, setidaknya data hingga awal tahun 2023 ini. 

Dari sejumlah kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kota Bekasi tersebut, kebanyakan kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh faktor perselisihan akibat maraknya perselingkuhan. Waduh!

Baca Juga: Perjuangan Tiko, Penghuni Rumah Mewah di Cakung Merawat Sendiri Ibunya, Ini Cerita Tetangga!

Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin pagi, 9 Januari 2023 misalnya, dipadati warga yang datang mencari keadilan. Umumnya mereka adalah dari pihak istri yang akan menggugat cerai suami mereka.

Menurut informasi yang diperoleh Jurnal Metropolitan dari bagian Humas, bukan kali ini saja Pengadilan Agama Kota Bekasi ini dipadati warga yang ingin mengajukan gugatan cerai.

"Hampir setiap hari di Pengadilan Agama Kota Bekasi ramai begitu," kata Nurhal, satu pengacara perceraian yang ditemui di lokasi.

Baca Juga: Misteri Rumah Mewah di Cakung, Mulai Terungkap dari Cerita Tiko di Medsos

Sebagian besar dari mereka yang datang ke pengadilan agama, adalah akibat faktor munculnya pertengkaran pasangan suami istri yang disebabkan adanya PIL (Pria Idaman Lain) dan WIL (Wanita Idaman Lain) di antara mereka.

Data dari Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi menyebutkan, sepanjang tahun 2022 saja, tercatat peningkatan kasus perceraian hingga 13,5 persen.

Bahkan di akhir tahun 2002 lalu, jumlah pengajuan perkara perceraian tembus hingga 5.921 perkara. Kasus tersebut lebih banyak diajukan oleh pihak istri kepada suami. 

Baca Juga: Heboh, Rumah Mewah di Cakung Terbengkalai Dikira Kosong, Tak Disangka Kondisi Penghuni Begini

Sekedar diketahui, Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X