JURNAL METROPOLITAN - Di setiap kantor pengadilan di Indonesia, disiapkan tenaga penyedia jasa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum ini ada di setiap pengadilan, baik pengadilan agama (PA) maupun pengadilan negeri (PN). Ya, semacam Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Tugas Posbakum ini untuk mendampingi klien atau pencari keadilan yang sedang berperkara di pengadilan, namun terkendala masalah ekonomi, alias masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Perceraian di Kota Bekasi Meningkat, Terbanyak Kasus Perselingkuhan, Waduh!
"Posbakum ini adalah bantuan hukum cuma-cuma dari pemerintah untuk orang miskin yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," kata Norhali, pengacara Posbakum kepada Jurnal Metropolitan.
Sekedar diketahui, keberadaan Posbakum di setiap kantor pengadilan tersebut, bergilir berdasarkan penetapan pengadilan untuk anggaran setiap tahun.
Di Pengadilan Agama Bekasi, misalnya, menggelar seleksi tertulis uji kelayakan untuk Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Baca Juga: Sidang Cerai Belum Selesai, Anne Ratna Mustika Sindir Hutang Rp 28 Miliar - Dedi Mulyadi Siap Lunasi
Uji kelayakan untuk Tahun Anggaran 2023 ini, dilakukan pada hari Jum’at 23 Desember 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bekasi.
Berdasarkan pengumuman nomor W10-A19/6200/OT.01/12/2022, peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi tertulis ini sebanyak 4 (delapan) Lembaga Hukum.
Mereka kemudian masing - masing lembaga menugaskan 1 (satu) orang pimpinan, dan 2 (dua) orang staf untuk mengikuti tes yang dilaksanakan secara tertulis ini.
Baca Juga: Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ingin Nafkah Lahir Batin
Sebelum ujian dimulai, Plh. Ketua Pengadilan Agama Bekasi, Drs. Suyadi didampingi Ketua Panita Seleksi Drs. H. Syarif Hidayat, S.H. memberikan sambutan dan arahan kepada para peserta.
Dalam arahannya, Suyadi menyampaikan bahwa seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk menentukan lembaga hukum terbaik.