6. Sabtu
Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi di mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Tanggal merah dan libur nasional, serta akhir bulan tidak beroperasi.
Baca Juga: Catat, Ini Enam Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota Bulan Januari 2023 semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Timnas Qatar Bersiap Hadapi Irak di Semifinal Piala Teluk
Jernihnya Laut di Raja Ampat, Hiu pun Bisa Terlihat dari Tepi Pantai
Unik, Bubur Nanakusa Gayu Ini Hanya Dimasak Setahun Sekali
Kahyangan Skyline, Tempat Wisata Anyar di Wonosobo
Kim Min Gue Main di Drama Romansa Fiksi 'The Heavenly Idol' Tayang Februari, Siap Nonton
Jimin BTS dan Minji NewJeans Teratas di Peringkat Penyanyi KPop Populer, Ini Faktanya