"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata Menkop.(*)
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata Menkop.(*)
Artikel Terkait
Menkop Ajak Muslimat NU Ciptakan Pemerataan Ekonomi Umat Melalui Koperasi
Menkop Tegaskan Kop Des Merah Putih Putus Mata Rantai Kemiskinan
Menkop: Kop Des Merah Putih Jadi Momentum Peningkatan Kontribusi Koperasi Pada PDB Nasional