Mengenal Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Joko Widodo yang Jadi Pangdam Jaya

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:13 WIB
Mayjen TNI Deddy Suryadi. (Facebook/Humas Polda Jawa Tengah)
Mayjen TNI Deddy Suryadi. (Facebook/Humas Polda Jawa Tengah)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menunjuk sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Pengumuman rotasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 dan telah ditandatangani pada 27 Mei 2025.

Sebelum dipercaya memimpin Kodam Jaya, Mayjen Deddy pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Kini, posisi yang ia tinggalkan diisi oleh Mayjen TNI Achiruddin.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Sementara itu, Mayjen Rafael yang sebelumnya memimpin Kodam Jaya, dialihkan menjadi Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).

Perjalanan karier Mayjen Deddy Suryadi pun tak lepas dari sorotan.

Sosoknya dikenal sebagai mantan ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Kala itu ia mengemban tugas sebagai ajudan pada periode 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Momen Presiden Macron Berusaha Menggapai Patung Buddha di Stupa Candi Borobudur, Fadli Zon: Beliau Menikmati Kunjungannya

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejaknya, mengingat jabatan ajudan presiden kerap diisi oleh perwira dengan rekam integritas dan profesionalitas tinggi.

Alumni Akademi Militer (Akmil) angkatan 1996 ini berasal dari kecabangan Infanteri dan telah menempuh perjalanan karier yang panjang di satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Ketika di satuan elite TNI AD, ia menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Komandan Batalyon 22 Grup 2/Sandi Yudha, Dandenma Kopassus, hingga Dan Grup 2/Sandi Yudha pada 2016-2017.

Kemudian pada periode 2021 hingga 2022, ia mengemban tugas sebagai Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) di jajaran Kopassus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X