Soal Longsor Tambang Gunung Kuda, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 2 Juni 2025 | 17:00 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan. (instagram/humaspolrestacirebon)
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan. (instagram/humaspolrestacirebon)

JURNALMETROPOLITAN.com - Polisi resmi menetapkan AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang, sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan tragedi longsor di tambang batu Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja pada Jumat (30/5/2025).

Keduanya dinilai lalai karena tetap menjalankan aktivitas tambang meski sudah ada larangan dari Dinas ESDM.

Baca Juga: Apakah Burung Garuda Nyata? Dikenal Sebagai Tunggangan Dewa Wisnu dan Lambang Negara Indonesia

Kapolresta Cirebon Kota Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebagai pemegang IUP sadar ada larangan operasi karena belum mengantongi persetujuan RKAB.

"Muncul (kembali) surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 tapi yang bersangkutan tak mengindahkannya," kata Sumarni, Minggu 1 Juni 2025.

AR pun tetap menjalankan operasional tambang atas perintah AK.

Baca Juga: 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Dipilihnya Burung Garuda Sebagai Lambang Negara

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," ujarnya.

"Tersangka AR, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan," tambahnya.

Dari lokasi tambang, polisi menyita beberapa barang bukti yakni dump truck, eskavator, serta berbagai dokumen seperti surat izin, peringatan larangan hingga sertifikasi tambang.

Baca Juga: Mendekati Puncak Haji, Kemenkes Ungkap Beberapa Jemaah Calon Haji Alami Gangguan Tulang dan Sendi

Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat pasal berlapis, termasuk UU Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tersangka AK juga dijerat pasal keselamatan kerja dan kelalaian yang menyebabkan kematian.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X