Usulan Pemakzulan Gibran Menggantung, Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Update

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Juni 2025 | 17:55 WIB
Polemik Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)
Polemik Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

JURNALMETROPOLITAN.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tampaknya belum sampai ke meja pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengaku belum mendapatkan informasi terkini dari Sekretariat Jenderal MPR RI terkait surat usulan tersebut.

"Terus terang saya belum dapat update dari Sekretariat sampai hari ini," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 25 Juni 2025.

Baca Juga: Operasional Kereta Cepat Whoosh Sering Terganggu Akibat Layang-Layang, KCIC Ungkap ada 20 Kejadian

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses administrasi surat usulan pemakzulan Gibran mungkin masih berada di tahap awal atau belum tersampaikan secara resmi kepada Ketua MPR.

Muzani memaparkan bahwa Setjen MPR RI belum melaporkan perihal adanya surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Teman-teman Sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini," tutur Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Hal ini mengindikasikan bahwa informasi tersebut mungkin baru akan diproses setelah agenda reses MPR RI berakhir.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Digelar di Banten: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media

Lebih lanjut, Muzani juga mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi antara pimpinan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI terkait surat tersebut.

"Belum barangkali, entah ada sudah ada, tapi saya belum tahu," ujarnya, menegaskan minimnya informasi yang ia terima sejauh ini.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Usai Dimas Anggara Minta Maaf ke Kiesha Alvaro, Pasha Ungu: Insya Allah Semua Ada Hikmahnya

Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta ketiga lembaga tinggi negara ini untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X