Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.
Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.(*)
Artikel Terkait
Menkes Budi Dicecar usai Sebut Skandal Perundungan dr Aulia Lebih Besar Ketimbang Kasus Pemerkosaan RSHS
Respon Menkes Budi Soal Tersangka Perundungan dr Aulia Ditangguhkan Kelulusannya usai Viral: Itulah Indonesia
Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan